PotretBisnis.com, Medan – Upaya menjaga stabilitas harga pangan terus digencarkan. Satgas Pangan Polda Sumatera Utara bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus turun langsung memantau harga beras di sejumlah titik di Kota Medan. Hasilnya, tim menemukan adanya penjualan beras medium yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengecekan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) di tiga lokasi berbeda, dua pasar modern di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Marendal, serta satu pasar tradisional di Simpang Limun.
Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah memastikan harga beras yang beredar tetap sesuai aturan. Dari pantauan, harga beras premium di semua titik masih sesuai HET, yakni Rp15.400 per kilogram.
Namun, di salah satu retail modern, tim menemukan beras medium dijual dengan harga sama seperti beras premium, yakni Rp15.400 per kilogram. Padahal, sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk zona II Sumatera Utara ditetapkan Rp14.000 per kilogram.
“Kami sudah memberikan himbauan kepada pihak retail untuk segera menyesuaikan harga. Selanjutnya, Satgas akan terus berkoordinasi dan melakukan pengecekan lanjutan agar tidak terjadi pelanggaran harga,” ujar AKP Marbintang.
Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol P. Siallagan, menambahkan bahwa retail modern maupun pedagang bisa mengajukan pembelian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke Bulog di wilayah masing-masing.
“Melalui program SPHP, pelaku usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa mendapatkan beras medium sesuai harga ketentuan pemerintah. Dengan begitu, stok tetap aman dan harga beras di pasaran tidak melonjak,” jelasnya.
Satgas Pangan Polda Sumut menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap harga kebutuhan pokok, khususnya beras, agar masyarakat tidak terbebani dengan harga yang melampaui HET.









