PotretBisnis.com, Medan – Senjata api jenis pistol Baretta beserta tujuh butir peluru yang ditemukan di rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dipastikan merupakan senjata bela diri yang legal.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Humas Perbakin Kota Medan, Hanjaya Tiopan, kepada wartawan pada Sabtu (5/7/2025). Menurutnya, kepemilikan senjata itu telah mengantongi izin resmi dari Intelkam Mabes Polri dan berada dalam pengawasan Intelkam Polda Sumut.
“Pada intinya, senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut adalah legal,” ujar Hanjaya.
Ia menambahkan, Topan Obaja Putra Ginting merupakan Ketua Harian Perbakin Kota Medan periode 2022–2026. Senjata tersebut, kata Hanjaya, diperuntukkan sebagai alat bela diri dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan petugas.
Terkait kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh Topan, Hanjaya menyebut keputusan sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum Perbakin.
“Hingga saat ini, Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut. Status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan,” ucapnya.
Hanjaya juga menegaskan bahwa penemuan senjata api tersebut tidak berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aktivitas organisasi Perbakin, yang merupakan organisasi olahraga. Namun, ia menekankan bahwa jika Topan terbukti terlibat dalam tindak pidana, maka organisasi siap mengambil langkah tegas.
“Apabila terbukti tersangkut masalah hukum, Topan Ginting akan dikeluarkan dari organisasi. Namun sejauh ini belum ada surat pemberhentian dari Ketua Umum,” kata Hanjaya.
KPK menggeledah rumah Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan yang berlangsung selama enam jam tersebut menghasilkan penyitaan tiga koper, dua kardus, dan satu tas yang dibawa dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.
Selain pistol Baretta, turut diamankan pula senapan angin beserta dua pak amunisi air gun. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK. Sebelumnya, pada Selasa (1/7/2025), KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis serta rumah dinas Topan di Jalan Busi, Medan.








