PotretBisnis.Com, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bergerak cepat dalam menyempurnakan program Koperasi Merah Putih, salah satu inisiatif unggulan Presiden Republik Indonesia. Sebuah Satuan Tugas (Satgas) resmi dibentuk untuk mempercepat implementasi dan tata kelola koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Pembentukan Satgas Merah Putih Sumut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/363/KPTS/2025 yang ditandatangani pada 27 Mei 2025. Dengan SK tersebut, Satgas Koperasi Merah Putih mulai bekerja secara resmi dan terstruktur.
Baca juga: Pengurus Koperasi Merah Putih Sidorame Barat 1 Medan Terbentuk
“Kita langsung menindaklanjuti SK Gubernur dengan berkoordinasi bersama seluruh anggota Satgas untuk mempercepat penyempurnaan program ini,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait, dalam Rapat Koordinasi Satgas Koperasi Merah Putih yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Rabu (2/7/2025).
Delapan Fokus Tugas Satgas Koperasi Merah Putih Sumut
Satgas ini memiliki delapan tugas utama yang dirancang untuk mendorong percepatan dan efektivitas pelaksanaan koperasi di daerah, yaitu; koordinasi perumusan kebijakan/regulasi, memastikan pembentukan 6.610 koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemetaan potensi daerah/kelurahan, mengkoordinasikan pendamping kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis, merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan memutuskan secara cepat masalah dan hambatan.
“Semua anggota Satgas sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, namun tetap bekerja secara tim demi satu tujuan bersama: menyukseskan Koperasi Merah Putih untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Naslindo.
Sosialisasi Jadi Kunci, 95,95% Koperasi Sudah Berbadan Hukum
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sumut, Porman Mahulae, menekankan pentingnya sosialisasi masif agar informasi program Koperasi Merah Putih Sumut tersampaikan secara utuh ke masyarakat.
“Hingga kini, 95,95% Koperasi Merah Putih di Sumut telah berbadan hukum. Tugas kita sekarang adalah memastikan tata kelolanya berjalan baik dan sesuai regulasi, sekaligus memperluas penyebarluasan informasinya,” ungkap Porman.
Kolaborasi Lintas Sektor, dari Bank Indonesia hingga BUMN
Rapat kordinasi tersebut juga dihadiri seluruh OPD terkait Pemprov Sumut, pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Sumut, Bulog dan Pertamina Regional Sumut. Hadir juga PT Pupuk Indonesia Sumbagut, PT Pos Indonesia dan lembaga terkait lainnya.
Langkah sinergis ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya target koperasi yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, sekaligus menopang ekonomi kerakyatan di tingkat desa.








