PotretBisnis.com, Medan – Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mendapat apresiasi dari anggota DPR RI, Musa Rajekshah. Ia menyebut penyelesaian ini sebagai langkah strategis menjaga keutuhan wilayah dan ketertiban administratif dua provinsi bertetangga.
“Alhamdulillah, dengan keputusan Bapak Presiden Prabowo, permasalahan antara Sumut dan Aceh bisa terselesaikan.” kata anggota DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut, dalam unggahannya di akun media sosial Facebook pada Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya, muncul ketegangan menyusul data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sempat mencantumkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. Padahal, berdasarkan klaim dan fakta geografis, keempat pulau itu secara historis dan kultural dianggap masuk wilayah Aceh.
Persoalan ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan Pemerintah Aceh. Mereka menilai keputusan tersebut sepihak, tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, dan berpotensi menimbulkan konflik antarwilayah. Bahkan, sejumlah tokoh masyarakat serta pejabat daerah secara terbuka meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang data tersebut dan memberikan kejelasan hukum.
Menanggapi dinamika tersebut, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan. Melalui jalur koordinasi lintas kementerian dan pemerintahan daerah, Presiden disebut mengambil keputusan final guna meredam potensi konflik dan mengembalikan kejelasan status empat pulau tersebut.
Meski belum ada pernyataan resmi dari Istana terkait isi keputusan tersebut, Musa Rajekshah menyampaikan keyakinannya bahwa langkah Presiden sudah mengarah pada penyelesaian damai yang mengedepankan persatuan nasional.
“Doa kita selalu untuk Presiden Prabowo Subianto, senantiasa sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT dalam memimpin bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” tulis pria yang akrab disapa Ijek itu dalam unggahannya.
Ijek juga menyiratkan bahwa keputusan tersebut tidak hanya penting bagi Sumatera Utara dan Aceh, tetapi juga menjadi cerminan kepemimpinan nasional yang responsif dan adil terhadap sengketa wilayah. Menurutnya, penyelesaian ini harus menjadi momentum memperkuat hubungan antardaerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan terselesaikannya persoalan ini, baik Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Sumatera Utara diharapkan dapat kembali fokus pada pembangunan wilayah perbatasan yang selama ini justru terhambat oleh ketidakpastian administratif.










