Potretbisnis, Dairi – PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), perusahaan tambang seng dan timah hitam, menegaskan komitmennya dalam menjalankan operasional sesuai regulasi dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Baca Juga: Pakai Gas Bumi, SPPG Batam Masak 6.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis Setiap Hari
Manager External PT DPM, David Liang Shuang, menegaskan bahwa perusahaan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami memastikan setiap aspek bisnis, mulai dari perizinan, operasional, hingga perpajakan, berjalan sesuai ketentuan hukum. Seluruh pembangunan yang dilakukan telah memenuhi persyaratan administrasi yang sah,” ujarnya.
Sebagai bukti kepatuhan, sejumlah fasilitas PT DPM telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan Camp dan Warehouse di Dusun II Hutaginjang, Desa Polling Anak Anak, Kecamatan Silima Pungga Pungga, memperoleh IMB dari Pemerintah Kabupaten Dairi pada 2021. Sementara itu, Fasilitas Primary Crushing Workshop, pagar, dan culvert di Dusun Sopokomil, Desa Longkotan, mendapatkan IMB pada 2024.
Baca Juga: Pembiayaan Kepemilikan Emas Bank Muamalat Melesat Tajam
Dalam hal perpajakan, PT DPM memastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu dan akuntabel. “Pajak adalah pilar utama pembangunan negara. Kami menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan dan perpajakan. Hal ini diperkuat melalui audit berkala oleh pihak independen,” kata David.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan penghargaan yang diterima PT DPM, antara lain Piagam Penghargaan “Kontribusi Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Tahun Pajak 2021” dari KPP Pratama Kabanjahe, serta Piagam Penghargaan Kontribusi Pembayaran Pajak dari Kanwil DJP Sumatera Utara II untuk Tahun Pajak 2023.
“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi integritas, PT DPM akan terus menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan transparan, serta berkontribusi pada kemajuan bangsa melalui kepatuhan terhadap regulasi dan kewajiban perpajakan,” tutup David.











