Potretbisnis, Medan – Hasil pengawasan terpadu BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sepanjang 2023-2024 berhasil memulihkan hak pekerja sebesar Rp37,83 miliar, mencakup 228 badan usaha di delapan provinsi. Hal tersebut disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Yuli Adiratna, di Medan, Kamis (12/12/2024).
“Kami mengapresiasi kolaborasi dengan Kemenaker RI dan Pengawas Ketenagakerjaan. Bersama, kami telah berhasil memulihkan hak pekerja sebesar Rp37,83 miliar, yang sekaligus merupakan pemulihan keuangan negara. Ini bukti sinergi untuk melindungi pekerja Indonesia,” ujar Pramudya.
Pengawasan terpadu dilakukan terhadap 228 pemberi kerja atau badan usaha di delapan provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah.
Pramudya menegaskan pentingnya kerja sama dalam penegakan kepatuhan. “BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa berdiri sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari stakeholder, seperti Kemenaker dan Dinas Tenaga Kerja, untuk memperkuat penegakan kepatuhan,” katanya.
Pekerja Terlindungi
Ia menambahkan, penegakan kepatuhan bertujuan memastikan seluruh pekerja terlindungi oleh program jaminan sosial. Dengan perlindungan tersebut, pekerja dapat bekerja lebih tenang tanpa cemas akan risiko yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau kematian.
Hingga Desember 2024, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 43,43 juta tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, 28,1 juta merupakan pekerja penerima upah (PU), 9,12 juta pekerja bukan penerima upah (BPU), dan 6,2 juta berasal dari sektor jasa konstruksi serta pekerja migran Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Yuli Adiratna menyoroti pentingnya kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan sosial. Menurutnya, pekerja yang terlindungi akan lebih produktif, sehingga keberlanjutan usaha dapat terjamin.
“Dinas Tenaga Kerja memainkan peran penting dalam pengawasan dan sosialisasi jaminan sosial. Kami menggandeng asosiasi pengusaha dan serikat pekerja untuk bersama-sama mewujudkan universal coverage jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ekspos ini juga dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam mendukung keberlanjutan sektor kelapa sawit. Acara tersebut turut dihadiri BPJS Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, serta perwakilan perusahaan dari sektor perkebunan.











