• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Thursday, April 16, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Dishub Medan Resmi Berlakukan Dua Sistem Pembayaran Parkir Tepi Jalan

Incek Budi by Incek Budi
October 28, 2024
in Kota Medan, Utama
0

PotretBisnis.com, MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi memberlakukan dua sistem pembayaran parkir kepada masyarakat para pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan. Adapun kedua sistem pembayaran parkir tersebut, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional.

“Pemko Medan telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir di Kota Medan, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT di Medan, Senin (28/10/2024).

READ ALSO

KAI Bandara Kembangkan Bisnis MOSS untuk Dukung Industri Perkeretaapian

PTP Nonpetikemas Palembang Dukung Rantai Pasok Industri Pupuk Nasional

Dikatakan Iswar, untuk sistem Pembayaran Parkir Konvensional, masyarakat akan dikutip retribusi parkir kendaraannya oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, Pemko Medan secara resmi telah menyesuaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Hal itu pun telah diumumkan Pemko Medan melalui sejumlah spanduk di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

“Tarif terbaru berdasarkan Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir,” ujarnya.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang telah menggunakan stiker barcode parkir berlangganan? Iswar memastikan bahwa stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.

“Pemko Medan memastikan, stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku. Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional. Bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, segera laporkan pada petugas kami di lapangan. Akan langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Dijelaskan Iswar, ditetapkannya dua sistem pembayaran parkir tepi jalan oleh Pemko Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan kendaraannya. Dengan harapan, hal itu dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan.

“Jadi kita kembalikan ke masyarakat, kita beri dua opsi. Masyarakat boleh membayar retribusi parkir dengan membeli stiker parkir berlangganan, atau masyarakat juga bisa membayar retribusi parkir secara konvensional dengan uang cash kepada petugas di lapangan sesuai tarif retribusi parkir tepi jalan yang diatur Perda No.1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat,” jelasnya.

Meskipun demikian, Iswar menyebutkan bahwa pihaknya tetap mendorong masyarakat agar mau mengikuti program parkir berlangganan. Sebab, program parkir berlangganan lebih hemat dan lebih menguntungkan masyarakat.

“Namun kembali lagi, bahwa pilihan ada di tangan masyarakat. Masyarakat boleh memilih, nyamannya seperti apa. Sebagai pemerintah, Pemko Medan telah memberikan pilihan kepada masyarakat, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional,” tuturnya.

Ditegaskan Iswar, kedepan pihaknya bakal terus mengawasi jukir yang bertugas di lapangan. Hal itu untuk memastikan agar jukir tersebut tidak lagi mengutip retribusi parkir terhadap kendaraan yang telah ditempel stiker barcode parkir berlangganan.

“Nanti menjadi tugas kami melakukan pengawasan terhadap jukir-jukir yang bekerja di lapangan agar jangan sampai ada yang menyatakan parkir berlangganan tidak berlaku. Kami akui sampai hari ini masih ada jukir-jukir yang nakal, dan itu menjadi tugas kami sebagai pemerintah untuk menertibkannya. Mohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Tags: Dinas Perhubungan MedanKadis Perhubungankota medanmedanParkir Berlangggananpemko medanTarif ParkirTarif Parkir Medanwali kota medan

Related Posts

KAI Bandara Kembangkan Bisnis MOSS untuk Dukung Industri Perkeretaapian
Transportasi

KAI Bandara Kembangkan Bisnis MOSS untuk Dukung Industri Perkeretaapian

April 15, 2026
PTP Nonpetikemas Palembang Dukung Rantai Pasok Industri Pupuk Nasional
logistik

PTP Nonpetikemas Palembang Dukung Rantai Pasok Industri Pupuk Nasional

April 15, 2026
Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi 
Energi

Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi 

April 15, 2026
Optimisme Menguat, Kuasa Hukum Yakin Menangkan Gugatan 369 Buruh PT Torganda
Industri

Optimisme Menguat, Kuasa Hukum Yakin Menangkan Gugatan 369 Buruh PT Torganda

April 15, 2026
PTP Nonpetikemas Tingkatkan Kinerja Logistik Bijih Timah di Tanjung Pandan
logistik

PTP Nonpetikemas Tingkatkan Kinerja Logistik Bijih Timah di Tanjung Pandan

April 14, 2026
PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Perkuat Distribusi Semen melalui Pelabuhan Talang Duku
logistik

PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Perkuat Distribusi Semen melalui Pelabuhan Talang Duku

April 12, 2026
Next Post
Kenakan Pakaian Adat Melayu, Plt Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Kenakan Pakaian Adat Melayu, Plt Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

Tim Gabungan Pemko Medan Kembali Lakukan Penertiban PKL di Pasar Kampung Lalang

Tim Gabungan Pemko Medan Kembali Lakukan Penertiban PKL di Pasar Kampung Lalang

February 9, 2022
Jelang Imlek, Pemain Kecapi Khas Tiongkok Kebanjiran Order

Jelang Imlek, Pemain Kecapi Khas Tiongkok Kebanjiran Order

January 20, 2023

GNPF MUI Deklarasi Dukung ERAMAS

February 24, 2018
Miris, Saat Aulia Sambangi Rumah Tak Layak Huni Di Marelan, Warga: Lebih 8 Kali Ular Kobra Masuk ke Rumah

Miris, Saat Aulia Sambangi Rumah Tak Layak Huni Di Marelan, Warga: Lebih 8 Kali Ular Kobra Masuk ke Rumah

December 2, 2020

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)