PotretBisnis.com, LANGSA-Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melakukan pembagian 10 juta bendera merah putih kepada masyarakat dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun 2024.
Gerakan ini dipimpin langsung oleh Pj Walikota Langsa DR. (C) Syaridin S.Pd., M.Pd dipusatkan di tribun lapangan merdeka kota Langsa, Sabtu (27/7).
Turut hadir unsur Forkopimda Kota Langsa, Para Asisten dan Staf Ahli Setda Kota Langsa, Pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.
Syaridin menjelaskan gerakan kegiatan pembagian 10 juta bendera merah putih merupakan tindak lanjut instruksi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pj. Gubernur Aceh serta keputusan dari pemerintah kota Langsa untuk dapat dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke-79 RI tahun 2024.
“Untuk menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-79 tahun 2024 ini kita berencana melaksanakan serangkaian kegiatan oleh Disdikbud Kota Langsa di antaranya tarian massal meskipun masih sebatas wacana,” katanya.
Lebih lanjut, bila kegiatan ini siap dilaksanakan maka sangat bermanfaat bagi siswa-siswi di Kota Langsa dalam rangka pengembangan potensi diri terhadap nilai-nilai seni budaya. Sedangkan untuk puncak upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia akan dilaksanakan di Lapangan Merdeka.
“Upacara bendera 17 Agustus 2024 akan digelar di Lapangan Merdeka Kota Langsa. Selanjutnya tanggal 18 Agustus 2024 akan diadakan Pawai Kebudayaan dari tingkat pendidikan anak usia dini, tingkat SD, SLTP, SLTA,” jelasnya.
Pj Walikota kembali menegaskan bahwa bendera merah putih yang dibagikan wajib dikibarkan mulai pada 1 Agustus 2024 sesuai instruksi dan edaran bahwa setiap rumah, toko-toko, instansi pemerintah dan lembaga swasta.
“Yang terakhir saya berharap kepada semua dinas, instansi pemerintah daerah maupun vertikal untuk dapat ‘memerahputihkan’ seluruh lingkungan kantor dengan memasang umbul-umbul merah putih,” ujar Syaridin.
Plt. Sekretaris Kesbangpol kota Langsa, Amir Muda Arafah, SH., MSP dalam laporannya menambahkan dasar kegiatan ini surat Kementerian Dalam Negeri RI No. 400.10.1.1/2152/5) Tanggal 8 Mei 2024, Perihal Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024.
Dan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Aceh: 200.1.2.2/5655 Tanggal 27 Mei 2024, Perihal Gerakan pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024, No.: 400.10.1.1/2152/5J Tanggal 8 Mei 2024, Perihal Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024.
“Maksud dari kegiatan tersebut adalah dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024, dan untuk menggugah rasa cinta tanah air serta meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat seluruh Indonesia khususnya di wilayah Kota Langsa,” kata Amir. (PB/SYT)