PotretBisnis.com, MEDAN-Momentum Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap 20 Mei hendaknya menjadi tonggak awal, untuk membangkitkan petani yang merupakan ‘tulang punggung’, kemakmuran suatu bangsa.
Dan sudah saatnya Sumatera Utara (Sumut) memiliki peraturan daerah terkait pertanian organik yang holistik.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumut, Soetarto, saat menerima Koalisi Masyarakat Pertanian Organik Sumut, (KOMPOS), di ruang kerjanya.
Sumut, ujar Soetarto, sudah saatnya memiliki perda yang mengatur sistem pertanian organik yang holistik mengingat provinsi ini memiliki sentra pertanian padi, hortikultura, tanaman perkebunan dan lainnya.
“Petani kita juga harus ditingkatkan daya saingnya, sehingga produk- produk yang dihasilkan mampu menembus pasar modern bahkan ekspor,” katanya Senin (20/5/2024)
Menurutnya, momentum kebangkitan nasional harusnya tidak hanya diperingati seremonial seremonial semara, melainkan langkah kongkret, salah satunya membangkitkan gairah para petani.
“Kita juga harus memikirkan bagaimana kelestarian lingkungan, pendekatan ekologi. Karena bagaimanapun, seperti kata Bung Karno, kita harus memiliki pandangan yang memikul nature (alam) karena kita terpikul oleh nature,” tambahnya.
Lanjutnya lagi, Perda ini nantinya, menjamin dan melindungi para petani maupun masyarakat yang menggunakan produk hasil pertanian organik.
“Soal budidaya, peningkatan kemampuan dan kapasitas petani, jaminan produk hingga kepada pengawasan,” imbuhnya.
Sutarto berharap, KOMPOS yang terdiri dari perkumpulan serikat petani, maupun masyarakat petani menjadi motor terbitnya perda ini.
Sementara itu, perwakilan KOMPOS, Ridwan Effendi mengatakan, beberapa daerah sudah menerbitkan Perda Sistem Pertanian Organik seperti Bali, Lampung, Sulsel dan lainnya.
“Kita juga telah melakukan studi terkait perda tersebut di Bali. Seperti Desa Jatiluwih di Bali sudah ditetapkan Unesco sebagai Desa Organik dengan sistem pengairan Subak,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian awal dengan membuat rancangan naskah akademik, terkait perda sistem pertanian organik.
“Kita berharap dengan dukungan Ketua DPRD Sumut, semakin mempercepat Sumut memiliki perda sistem pertanian organik. KOMPOS juga intens membahas ini dengan Dinas Pertanian Sumut,” ujarnya.
Anggota KOMPOS lainnya, Erika Rosmawati mengungkapkan, sejauh ini pihaknya menemukan banyaknya keluhan para petani organik di lapangan.
“Seperti proses sertifikasi yang diselenggarakan pihak ketiga, juga kemampuan petani untuk penetrasi produknya di pasar,” pungkasnya. ( PB/SYT)









