PotretBisnis.com, DELISERDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang menggelar diskusi pembahasan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU), tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum serentak tahun 2024, dilaksanakan di Kantor KPU Deliserdang di Jalan Karya Jasa, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (27/6).
Hadir sebagai narasumber Komisioner KPU Deliserdang, Ziaulhaq Siregar, Sekretaris KPU Nazrul Icsan Nasution dan Hendra M Noer dan diikuti perwakilan 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024 dan NGO serta sejumlah elemen lainnya.
Dari usulan draf yang disampaikan KPU itu, ditemukan ada dua poin krusial yang perlu diskusikan. Pertama, pada bagian pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara, tepatnya pasal 12, ayat 3 terkait tata cara saksi. Di mana, setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 peserta Pemilu, tidak ada saksi calon legeslatif (caleg), adanya saksi peserta Pemilu, partai politik, DPD, dan calon presiden dan wakil presiden.
“Saksi harus membawa mandat dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara. Surat mandatnya ditandatangani,” kata Ziaulhaq Siregar.
Kemudian kedua di Pasal 52 tentang tatacara perhitungan suara. Perhitungan suara dapat dilakukan dengan metode 2 panel. Dijelaskan, Panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD. Kemudian, Panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Deliserdang Said Hadi berpendapat terkuat Pasal 12 ayat tiga poin B, terkait mandat masing masing parpol agar tetap diperbolehkan mengikuti proses penghitungan, karena dikhawatirkan dengan banyaknya parpol tentunya kapasitas ruangan dipikirkan untuk menampung banyaknya saksi masing masing parpol.
“Jumlah suara kapasitas sekitar 300 suara per TPS maximal saya rasa tidak akan memakan waktu dan diminta sumberdaya manusianya yang perlu di persiapkan,” sebut Said Hadi.
Selanjutnya Said Hadi meminta penjelasan terkait prediksi dampak negatif yang akan timbul dan upaya apa yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
Komisioner KPU Ziaulhaq menyampaikan terkait kondusifitas di TPS saat penghitungan suara sistem dua panel , TPS itu 8×10 dengan pengeras suara tentunya bisa saja tak fokus. “Meski demikian proses harus tetap berjalan dan untuk itu diskusi kita ini meminta masukan agar bisa kita sampaikan ke KPU pusat,” urai Ziaulhaq.
Masukan lain dari Sekertaris Nasdem Deliserdang, Kozu Nelson Tarigan dengan cara dua panel ini tentunya akan lebih baik di tambah pengawas. Karena bisa bisa kurang pantau nanti kalau dua panel dalam satu ruangan untuk penghitungan suara.
Untuk Perwakilan PPP Deliserdang mengungkapkan pendapat yang memprediksi banyak petugas panitia pemungutan suara (PPS) yang belum memiliki pengalaman proses penyelenggaraan pemilu dan diminta dilakukan bimtek khusus. Dibuat dua panel dan menambah petugas di TPS yang jumlah pemilihnya banyak.
Ziaulhaq menjawab, terkait anggota KPPS bimtek itu hanya dua orang. Dan memang dirasa perlu dibuat bimtek pada KPPS tapi ini juga terkait anggaran. Itu menjadi kendala yang mengikuti bimtek itu ketua dan satu anggota. “Peningkatan pelatihan petugas KPPS dan penempatan ketua KPPS itu di panel pemilihan suara DPR untuk memonitor. Lalu simulasikan proses pemilihan itu agar diketahui kendalanya, ini masukan dalam diskusi,” sebutnya.
PDI Perjuangan menyampaikan pendapat terkait sistem dua panel, kami sepakat, terkait PKPU pasal 52 ini akan dibuat dua panel untuk proses penghitungan suara di TPS, untuk pileg dan pilpres. Sementara masukan dari Golkar meminta pemangkasan proses rekapitulasi di Kecamatan itu ditiadakan dan langsung ke Kabupaten.
“Lembaran KPU ini diminta berlangsung dengan jujur dan ruang celah kebocoran penghitungan itu untuk penghitungan di Kecamatan ulang itu dipangkas. Demi menjaga kemurnian hasil penghitungan suara usai penghitungan suara di TPS masing masing desa. Karena pada prosesnya kerap terjadi kehilangan suara pada proses itu,” ujar Wakil Partai Golkar dalam diskusi.
Pada kesimpulannya diskusi dalam menampung aspirasi kritik dan saran untuk proses pelaksanaan Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Deliserdang berlangsung lancar dan membuat berita acara poin kesimpulan yang nantinya akan disampaikan pada KPU Pusat.(pb)











