• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Thursday, April 16, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Tindak Tegas Pelaku Jerat Satwa Liar Yang Dilindungi

Incek Budi by Incek Budi
June 20, 2023
in Kota Medan
0
Tindak Tegas Pelaku Jerat Satwa Liar Yang Dilindungi

Kepala TNBG, Teguh Setiawan saat memaparkan satu kasus jerat satwa liar di kawasan TNGB saat diskusi 'Strategi Penyelamatan Satwa Liar dari Ancaman Jerat dan Perburuan' di Kafe Rumah Kita Jalan STM, Medan, Selasa (20/6).

PotretBisnis.com, MEDAN – Aksi jerat satwa liar di kawasan hutan juga taman nasional saat ini semakin mengkhawatirkan mengancam ekosistem dan juga konflik atau interaksi negatif yang ditimbulkan. Perlu edukasi, penyadaran kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional hingga tindakan tegas terhadap para pelaku jerat satwa liar tersebut.

Hal ini menjadi kesimpulan pada diskusi ‘Strategi Penyelamatan Satwa Liar dari Ancaman Jerat dan Perburuan’ yang digelar Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) di Kafe Rumah Kita Jalan STM, Medan, Selasa (20/6)

READ ALSO

Ramadan Berbagi, Imigrasi Medan Salurkan 1.500 Paket Bansos Bersama Majelis Taklim Halimah

Ini Penjelasan Wali Kota Rico Waas Soal THR PPPK PW Pemko Medan

“Pelaku akan ditindak tegas sesuai Pasal 21 UU 5 tahun 1990 tentang konservasi, menangkap, melukai satwa liar yang dilindungi, hukuman maksimal 5 tahun denda maksimal Rp100 juta,” ungkap Kabid Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat BBTNGL, Palber Turnip yang hadir sebagai narasumber.

Turut hadir narasumber lainnya, Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Teguh Setiawan, Ketua Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara, Panut Hadiswoyo dan Direktur STFJ, Rahmad Suryadi. Turnip menyebutkan, masyarakat harus paham atas dampak aksi jerat, walau pun yang menjadi target adalah babi hutan. Hewan yang juga disebut celeng ini menjadi salah satu buruan Harimau Sumatera (Panthera tigris).

“Karena babi hutan itu merupakan bagian dari ekosistem yang berasal dari taman nasional. Kalau babi hutan yang menjadi mangsa harimau habis, maka konflik harimau memangsa ternak warga akan semakin meningkat,” sebut Turnip.

Katanya, seharusnya masyarakat sekitar kawasan TNGL bisa menerima kehadiran satwa liar dengan tidak memasang jerat sebagai penghalang yang malah mengancam kehidupan satwa tersebut.

“Masyarakat harus bisa menerima kehadiran satwa liar ini di kawasan kelola mereka, dengan tidak memasang jerat tetapi barrier yang merupakan pembatas tanaman atau perkebunan warga agar tidak terganggu,” ujar Turnip.

Soal penegakan hukum, Turnip menjelaskan, tahun ini pihaknya menangkap pelaku yang melakukan jerat di batas kawasan TNGL. Pelaku memasang lebih dari 100 jerat, yang menjerat sepasang Beruang Madu di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Kasus ini sudah dalam tahap persidangan. Selain itu, pihaknya juga menemukan indikasi keterlibatan oknum yang masuk ke dalam kawasan mencoba mengambil satwa liar.

“Ini sedang dalam proses dan kita tetap pada prinsip semua sama di hadapan hukum siapa pun jika tertangkap tangan kita akan proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis , Teguh Setiawan mengatakan, tahun ini satu kasus jerat satwa liar di kawasan Taman Nasional Batang Gadis terjadi pada Mei yang menjerat harimau sumatera yang menyebabkan kematian. Paska kejadian itu, pihaknya rutin mengelar operasi jerat dan mengedukasi masyarakat serta berupaya membangkitkan nilai luhur masyarakat untuk menjaga satwa liar.

“Kita kembalikan rasa saling menghormati antara kita manusia dengan satwa liar yang memang tinggal di lokasi tersebut. Harus bisa sama-sama hadir dan tidak saling menganggu. Ini yang penting dibangkitkan kembali nilai-nilai luhur, jangan sampai luntur,” katanya.

Ketua Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara, Panut Hadiswoyo yang turut hadir sebagai narasumber mengatakan, yang utama dalam hal Strategi Penyelamatan Satwa Liar dari Ancaman Jerat dan Perburuan ini adalah faktor pendorong pelaku melakukan aksi tersebut.

“Jerat salah satu ancaman. Jerat teknologi paling sederhana, murah, mudah tapi mematikan. Persoalannya bukan soal jerat, tapi faktor pendorong kenapa orang melakukan penjeratan,” katanya.

Katanya, menilik dari negara Asia Tenggara, aksi jerat dilakukan karena permintaan pasar. Dimana, negara-negara seperti Laos, Kamboja dan Vietnam ‘menghalalkan’ jerat satwa liar untuk dikonsumsi.

Katanya, kebutuhan makan daging satwa liar ini juga atas pemikiran menjadi sumber protein. Jerat juga sengaja digunakan untuk mendapatkan satwa liar yang menjadi target karena adanya permintaan.

“Di Asia Tenggara, makan daging satwa liar itu utama dan jerat dilakukan mencapai 12 juta jerat. Negara Laos, vietnam, Kamboja sebanyak 7 persen daging di restoran berasal dari satwa liar. Ini menjadi dorongan,” jelas Panut.

Diskusi ini turut dihadiri Program Manager WCS IP, Tarmizi, Founder Voice of Forest, Bambang Saswanda Harahap, Wildlife Whisper Sumatera, Badar Johan, Arisa juga dari WWS, Inji Warrior, Mahdiyah dan sejumlah jurnalis lingkungan. Diskusi ini diharapkan menjadi pembelajaran dan penyadartahuan tentang fakta ancaman yang terjadi pada satwa yang dilindungi.(rel/pb)

Tags: Lingkungan Hidup

Related Posts

Ramadan Berbagi, Imigrasi Medan Salurkan 1.500 Paket Bansos Bersama Majelis Taklim Halimah
Kota Medan

Ramadan Berbagi, Imigrasi Medan Salurkan 1.500 Paket Bansos Bersama Majelis Taklim Halimah

March 11, 2026
Kota Medan

Ini Penjelasan Wali Kota Rico Waas Soal THR PPPK PW Pemko Medan

March 10, 2026
MPI Sumut Gelar Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim serta Disabilitas di Medan
Kota Medan

MPI Sumut Gelar Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim serta Disabilitas di Medan

March 8, 2026
Extrajoss Ultimate Ramaikan Ruang Publik dengan Parade Komunitas di Medan
Kota Medan

Extrajoss Ultimate Ramaikan Ruang Publik dengan Parade Komunitas di Medan

February 16, 2026
Dispora Medan Mantapkan Persiapan Jalan Sehat HUT ke-79 Harian Waspada
Kota Medan

Dispora Medan Mantapkan Persiapan Jalan Sehat HUT ke-79 Harian Waspada

February 9, 2026
Langgar Kontrak dan Ganggu Operasional, OYO Ambil Langkah Hukum terhadap Pengelola Hotel di Medan
Jasa

Langgar Kontrak dan Ganggu Operasional, OYO Ambil Langkah Hukum terhadap Pengelola Hotel di Medan

January 16, 2026
Next Post
SPMT Sosialisasikan Transformasi Pelabuhan Tanjung Wangi Ke Pengguna Jasa

SPMT Sosialisasikan Transformasi Pelabuhan Tanjung Wangi Ke Pengguna Jasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

24 DPC PAN Asahan Deklarasi Dukung Fauzan Jadi Ketua DPW Sumut

24 DPC PAN Asahan Deklarasi Dukung Fauzan Jadi Ketua DPW Sumut

August 4, 2020
Kantor Cabang Bank Muamalat Tidak Beroperasi selama Libur Tahun Baru

Kantor Cabang Bank Muamalat Tidak Beroperasi selama Libur Tahun Baru

December 26, 2025
Komisi VI Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Turunnya Anggaran Kementerian dan Lembaga

Komisi VI Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Turunnya Anggaran Kementerian dan Lembaga

June 12, 2024
PLN Pastikan Pasokan Listrik Bandar Udara Internasional Kualanamu Handal Tanpa Kedip

PLN Pastikan Pasokan Listrik Bandar Udara Internasional Kualanamu Handal Tanpa Kedip

October 27, 2023

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)