PotretBisnis.com, MEDAN– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD Kota Medan Tengku Ahmad Sofyan, yang juga sebagai Koordinator Bidang Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, di Kantor Kejatisu, Medan, Senin (15/6/2020).
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejatisu terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dana Aset Daerah (BPKAD) Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan penanganan dana bantuan Covid-19 yang dikelola Pemerintah Kota Medan.
Ahmad Sofyan yang mendatangi Kantor Adhyaksa Sumut sekira pukul 10:20 pagi, belum mau dimintai keterangan terkait pemanggilan dirinya oleh Kejatisu
“Nanti saya jelaskan ya,” ujar Sofyan sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan yang berada di Lantai III, ruang 303.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Suamanggar Siagian membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan pihaknya oleh Tim Pidana Khusus.
“Masih Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan),” kata Sumanggar. (PB/ram/jon)







