PotretBisnis.com, MEDAN– Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution terkait penyalahgunaan anggaran kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 Tingkat Kota Medan 2019 senilai Rp4,7 miliar.
Selain Plt.Walikota Medan, Subdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut juga memeriksa 2 pejabat di bagian agama Pemko Medan dan 6 orang pihak swasta.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Warkop Junalis Medan Jalan H Agus Salim Medan, Jumat (12/6/2020) sore.
‘’Iya, ada 9 orang diperiksa, termasuk Plt Wali Kota Medan. Dia (Plt.Walikota) dicecar tujuh sampai delapan pertanyaa”, ujar Tatan yang enggan merinci ke-8 orang terperiksa lain, selain Akhyar Nasution.
Seperti diketahui, lokasi pelaksanaan MTQ Kota Medan 2019 tersebut digelar pada 15-22 Februari2020 lalu di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, dimana Kec. Medan Selayang bertindak sebagai tuan rumah.
Sementara itu usai diperiksa di Polda Sumut, Plt.Walikota Medan AKhyar Nasution mengatakan tidak mengetahui apakah saat proses tender ada masalah atau tidak.
“Tanya mereka, kok tanya sama aku. Kepala daerah tidak sampai kepada tahap itu,” katanya. (PB/su)






