• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Thursday, April 16, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Pemerintah Implementasi NIK Sebagai NPWP Juli 2024 

Incek Budi by Incek Budi
December 13, 2023
in Jasa, Utama
0
Pemerintah Implementasi NIK Sebagai NPWP Juli 2024 

PotretBisnis.com, MEDAN-Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

READ ALSO

KAI Bandara Kembangkan Bisnis MOSS untuk Dukung Industri Perkeretaapian

PTP Nonpetikemas Palembang Dukung Rantai Pasok Industri Pupuk Nasional

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut:

Virtual Help Desk
Senin–Jumat (hari kerja)
Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB

Meeting ID : 865 5844 8199
Passcode : Helpdesk
Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023

“Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” tutup Dwi.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada laman landas www.pajak.go.id.

Pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I), tercatat sampai dengan 7 Desember 2023 sebanyak 1,31 juta atau 71% dari 1,85 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeritelah berstatus valid. Lebih rinci, sebanyak 1,25 juta dipadankan oleh sistem dan 0,07 juta dipadankan oleh WP. Sehingga, terdapat 0,54 juta data Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di Kanwil DJP Sumut I yang belum tervalidasi.

Menyikapi hal ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I beserta seluruh jajaran akan terus berkinerja ekstra. “Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Kanwil DJP Sumut I bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan kami, akan terus meningkatkan kegiatan sosialisasi, memberikan pelayanan terbaik, dan menggelar layanan di luar kantor secara berkala,” pungkas Kepala Kanil DJP Sumut I Arridel Mindra.

Tags: Kantor PajakNIK Sebagai NPWPNPWP

Related Posts

KAI Bandara Kembangkan Bisnis MOSS untuk Dukung Industri Perkeretaapian
Transportasi

KAI Bandara Kembangkan Bisnis MOSS untuk Dukung Industri Perkeretaapian

April 15, 2026
PTP Nonpetikemas Palembang Dukung Rantai Pasok Industri Pupuk Nasional
logistik

PTP Nonpetikemas Palembang Dukung Rantai Pasok Industri Pupuk Nasional

April 15, 2026
Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi 
Energi

Telkom–PGN Dorong Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi 

April 15, 2026
Optimisme Menguat, Kuasa Hukum Yakin Menangkan Gugatan 369 Buruh PT Torganda
Industri

Optimisme Menguat, Kuasa Hukum Yakin Menangkan Gugatan 369 Buruh PT Torganda

April 15, 2026
PTP Nonpetikemas Tingkatkan Kinerja Logistik Bijih Timah di Tanjung Pandan
logistik

PTP Nonpetikemas Tingkatkan Kinerja Logistik Bijih Timah di Tanjung Pandan

April 14, 2026
PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Perkuat Distribusi Semen melalui Pelabuhan Talang Duku
logistik

PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Perkuat Distribusi Semen melalui Pelabuhan Talang Duku

April 12, 2026
Next Post
Kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, PLN Siap Sukseskan Pemilu 2024

Kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, PLN Siap Sukseskan Pemilu 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

Wujudkan Port Electrification, PLN UID Sumatera Utara Tambah Alma dan Elmo

Wujudkan Port Electrification, PLN UID Sumatera Utara Tambah Alma dan Elmo

March 5, 2024
PTP Nonpetikemas Gelar Donor Darah 2025 Bersama PMI dalam Rangka HUT ke-11

PTP Nonpetikemas Gelar Donor Darah 2025 Bersama PMI dalam Rangka HUT ke-11

November 22, 2025

Penerapan Kebijakan Keberagaman Gender Tambang Emas Martabe

April 23, 2016
Bobby Nasution Apresiasi & Dukung NU Yang Ingin Berkolaborasi Berantas Buta Aksara Al Quran

Bobby Nasution Apresiasi & Dukung NU Yang Ingin Berkolaborasi Berantas Buta Aksara Al Quran

June 29, 2022

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)