• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Friday, April 17, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

PT Taman Malibu Digugat ke PN Medan Terkait Perbuatan Melawan Hukum

Incek Budi by Incek Budi
February 22, 2023
in Terkini, Umum
0
PT Taman Malibu Digugat ke PN Medan Terkait Perbuatan Melawan Hukum

PotretBisnis.com, MEDAN – Warga yang tergabung dalam paguyuban Taman Malibu gugat PT Taman Malibu Indah ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Sebelumnya gugatan dengan nomor register 1004/Pdt.G/2022/PN Mdn ini dilakukan mediasi namun dinyatakan gagal dan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

READ ALSO

Mencari Keadilan bagi Mahasiswa Miskin: Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KIP

Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba

Kuasa Hukum Penggugat Rivini Simanjuntak dalam gugatannya menyampaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan terhadap PT. Taman Malibu Indah (selaku Tergugat I), CV. Badan Pengelola Malibu (selaku Tergugat II), PT. Medan Megah Propertindo (selaku Tergugat III), Pemerintah Kota Medan cq. Wali Kota Medan (selaku Turut Tergugat I) dan Kantor Pertanahan Kota Medan cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan (selaku Turut Tergugat II).

“Tujuan Penggugat dalam mengajukan Gugatan aquo adalah untuk memperjuangkan Fasilitas Umum seperti, jalan umum, lingkungan penghijauan, perbaikan drenase,
Pagar maupun pembangunan tembok di Komplek Taman Malibu Indah,” katanya, Rabu (22/2).

Sedangkan Fasilitas Sosial, lanjutnya, yaitu taman rekreasi, tempat fitnes, tempat aerobik, tempat tenis meja, ruang sauna, kolam renang, lapangan tenis, studio, tempat makan, taman kanak-kanak, dan supermarket.

“Dengan tanah pertapakan serta pekarangan tempat berdirinya bangunan dan/atau Fasilitas Sosial berdasarkan Master Plan dan Plan Common Fasilities Taman Malibu Indah adalah sah merupakan bagian Fasilitas Sosial pada Perumahan/Permukiman Komplek Taman Malibu Indah dan tujuan Penggugat dimaksud telah sesuai dengan ketentuan UU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020,” ucapnya.

“Yang mana berdasarkan peraturan tersebut jelas seharusnya Tergugat I dan Tergugat II wajib menyerahkan pengelolaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial kepada Pemerintah Kota (dalam hal ini Pemerintah Kota Medan/ic. Turut Tergugat I) dan kemudian pengelolaan selanjutnya dilakukan bersama-sama dengan warga/ penghuni/ pemilik unit perumahan (ic. Penggugat),” tambahnya.

Dengan demikian melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, katanya, kami selaku penggugat meminta agar hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan Fasilitas Sosial dengan tanah pertapakan serta pekarangan tempat berdirinya bangunan dan/atau Fasilitas Sosial sesuai Master Plan dan Plan Common Fasilities Taman Malibu Indah adalah sah sebagai fasilitas sosial pada perumahan ) komplek Taman Malibu Indah pada area hunian Penggugat,” ucapnya.

Rivini juga meminta agar hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melepaskan dan menyerahkan Fasilitas Sosial sebagaimana tersebut pada petitum angka 3 aquo kepada Turut Tergugat I.

“Untuk itu sidang selanjutnya ditetapkan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 dengan Agenda Jawaban dari Para Tergugat,” tutupnya. (Pb-Jon)

Tags: GUGATANPERBUATAN MELAWAN HUKUMPN MEDANTUNTUT TAMAN MALIBU INDAH

Related Posts

Mencari Keadilan bagi Mahasiswa Miskin: Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KIP
Umum

Mencari Keadilan bagi Mahasiswa Miskin: Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi KIP

April 16, 2026
Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba
Terkini

Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba

March 19, 2026
Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera
Umum

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Lepas 10.000 Pemudik, Fasilitasi 215 Bus ke Jawa dan Sumatera

March 18, 2026
Ardit Erwandha Raih Pujian Saat Perankan Arga di Film Tunggu Aku Sukses Nanti
Terkini

Ardit Erwandha Raih Pujian Saat Perankan Arga di Film Tunggu Aku Sukses Nanti

March 17, 2026
Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta Untuk UAS Dan UTS
Umum

Pegawai Outsourcing LLDIKTI I Sumut Keluhkan THR Tak Cair, Diduga Hilang Sejak Pergantian Pimpinan

March 14, 2026
Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi
Umum

Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjungbalai, 3 Pelaku Ditangkap, Satu Diduga Adik Perwira Polisi

March 13, 2026
Next Post
Capai Target Imunisasi Polio, Bobby Nasution: Dinkes & Kecamatan Harus Berkolaborasi  

Capai Target Imunisasi Polio, Bobby Nasution: Dinkes & Kecamatan Harus Berkolaborasi  

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

RUPST PGN 2023 Tetapkan Pengurus Baru dan Bagikan Deviden USD 222,43 Juta

RUPST PGN 2023 Tetapkan Pengurus Baru dan Bagikan Deviden USD 222,43 Juta

May 30, 2024

Lomba Pukul Bantal Meriahkan HUT RI

August 18, 2016

Jamaah Majelis Taklim At-Taqwa Doakan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Pimpin Indonesia 2024-2029

November 22, 2023
Wakapolda Sumut Sumbangkan Sapi Seberat 350 Kilogram Kepada Wartawan

Wakapolda Sumut Sumbangkan Sapi Seberat 350 Kilogram Kepada Wartawan

June 18, 2024

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)