Home Politik Disdukcapil Medan Musnahkan 44.337 Keping E-KTP Invalid
PolitikUmum

Disdukcapil Medan Musnahkan 44.337 Keping E-KTP Invalid

Share
Share

PotretBisnis.com, MEDAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan bersama Disdukcapil Provinsi Sumut, KPU, Bawaslu dan Ombudsman membakar 44.337 keping KTP elektronik yang invalid.

Pemusnahan ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Dukcapil Medan OK Zulfi mengatakan, pihaknya telah dua kali melaksanakan pemusnahan tersebut.

“Jumat secara serentak dilakukan pemusnahan di Indonesia, itu sebanyak 18.312 keping. Yang kedua, sebanyak 26.025. Total 44.337 keping KTP elektronik yang sudah invalid kita musnahkan,” ujarnya saat pemusnahan e-KTP invalid di kantor Disdukcapil Medan, Selasa (18/12).

Pemusnahan KTP invalid tersebut bertujuan agar KTP-KTP tersebut tidak tercecer seperti pemberitaan yang terjadi di beberapa wilayah. Selain itu, agar e-KTP tersebut tidak disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

OK Zulfi menjelaskan, KTP invalid tersebut adalah KTP yang sudah tidak berlaku lagi. Artinya, jika ada masyarakat yang mengganti e-KTP, maka KTP yang lama sudah tidak berlaku lagi.

“Sebelumnya selama ini kita potong. Invalid ini yang sudah tidak berlaku lagi. Rusak dan sudah diperbarui. Sehingga kita ganti yang baru,” katanya.

Pihaknya menegaskan akan melakukan pemusnahan setiap hari. Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Sumut Ismail P Sinaga mengatakan, surat edaran Kemendagri merupakan langkah tegas agar kabupaten/kota melalukan pemusnahan e-KTP yang invalid.

“Kalau dulu kan ragu, kalau sekarang jelas.

Sehingga tidak dikhawatirkan lagi tercecer seperti di Jakarta. Seluruh kabupaten/kota sudah laksanakan instruksi ini,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini di Sumut total 1 juta masyarakat belum melakukan perekaman e-KTP. Ia pun mengatakan, melalui program GISA, diharapkan masyarakat lebih sadar akan administrasi penduduk.

“Kendala sebenarnya tidak ada. Tapi ada persepsi masyarakat, kalau belum 17 tahun, maka belum bisa buat e-KTP,” katanya.

Padahal, lanjut dia. Jika pada April 2019 mendatang dia berumur 17 tahun, maka tidak apa-apa membuat e-KTP dari sekarang. (PB/Arn)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
Umum

Korban Pencurian Jadi Terdakwa Pemerasan, Kuasa Hukum BPT Ungkap Dugaan Rekayasa Perkara Vinson Leocarlius

POTRETBISNIS, JAKARTA - Perkara dugaan pemerasan yang menjerat BPT kembali menjadi sorotan...

Politik

‎Makmur Desak Pemprov Sumut Percepat Proyek Pengendalian Banjir, Waspadai Ancaman Cuaca November 2026

PotretBisnis.com, MEDAN - ‎Anggota Komisi D DPRD Sumut, Makmur Marpaung, mendesak Pemprov Sumut...

Politik

Anda Rambe Ajak Masyarakat Asahan Hormati Hasil Pilkades dan Jaga Kondusivitas

PotretBisnis.Com, MEDAN-Tokoh pemuda Kabupaten Asahan yang juga mantan Ketua KNPI Asahan, Anda...