PotretBisnis.Com,MEDAN — Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial FOVT (29), warga Kecamatan Tanjung Morawa, karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 12,97 gram di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
FOVT ditangkap pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam BK 6470 MBF dan diduga membawa sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju Desa Tengah dan melakukan pemantauan. Sekitar 30 menit kemudian, polisi melihat pengendara yang ciri-cirinya sesuai informasi dan langsung memberhentikannya untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan dari kantong celana bagian depan pelaku,” demikian keterangan dalam laporan penangkapan.
Dari pemeriksaan, tiga plastik klip tersebut berisi sabu dengan total berat 12,97 gram. Kepada petugas, FOVT mengakui barang tersebut miliknya.
FOVT bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6470 MBF.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasatresnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan asal-usul barang haram tersebut.
“Benar, untuk saat ini pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dari mana barang haram tersebut didapat,” kata Ferry.
Ferry juga mengimbau masyarakat segera memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami akan tindak tegas bagi siapa pun yang masih bermain-main dengan barang haram tersebut,” tegasnya.
Leave a comment