PotretBisnis.Com, BATAM-Kasus penangkapan 210 Warga Negara Asing (WNA) di Apartemen Baloi View, Lubuk Baja, Batam, terkait dugaan aktivitas scam trading terus bergulir. Selain dugaan pelanggaran keimigrasian, kini muncul isu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam masih mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap ratusan WNA tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memfasilitasi kedatangan dan keberadaan mereka di Batam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemilik jaringan scam trading di Baloi View diduga menjalin kerja sama dengan salah satu oknum pelaku usaha penukaran valuta asing (money changer) di Kota Batam.
Modus yang diduga digunakan yakni menjadikan money changer sebagai perantara transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil aktivitas scam trading.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Afiliasi Penukaran Valuta Asing (DPD APVA) Kepulauan Riau, Tandias Pangestu, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait dugaan keterlibatan pelaku usaha money changer dalam kasus tersebut.
“Hingga saat ini kami belum mengetahui ataupun menerima informasi resmi terkait pihak money changer mana yang disebut dalam dugaan kasus tersebut,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (16/5/2026) malam.
Tandias menegaskan APVA Kepri menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang.
“Apabila nantinya ditemukan adanya oknum pelaku usaha yang terlibat pelanggaran hukum, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab individu dan tidak bisa digeneralisasi terhadap seluruh pelaku usaha penukaran valuta asing di Batam,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh anggota APVA Kepri agar menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku dan menjaga kepercayaan terhadap industri money changer di Batam.
“APVA Kepri terus mengimbau anggota untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan dan menjaga industri money changer di Batam,” katanya.
Saat ini, lanjut Tandias, APVA Kepri memiliki 118 anggota yang bergerak di bidang usaha penukaran valuta asing di wilayah Kepulauan Riau.
Kasus dugaan TPPU melalui money changer sebelumnya juga pernah diungkap Bareskrim Polri pada 2024 dalam perkara pencucian uang dari situs judi online W88 yang melibatkan jaringan penukaran valuta asing di Batam.
Dalam kasus tersebut, dua pengusaha money changer lokal di Batam telah diproses hukum dan divonis di Pengadilan Negeri Batam.
Modus operandi yang digunakan saat itu ialah menyamarkan aliran dana dari luar negeri menggunakan transaksi valuta asing, cryptocurrency, dan rekening bank untuk mendukung aktivitas deposit maupun penarikan dana perjudian online.(PB/Aditya)









