POTRETBISNIS.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).
Terbaru, Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof Syaiful Anwar Matondang, diperiksa tim Kejatisu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi SH MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Tim menyampaikan bahwa Kepala LLDikti hari ini dimintai keterangan klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4).
Namun, Rizaldi belum merinci lebih lanjut terkait pihak lain yang akan dipanggil dalam proses klarifikasi tersebut. “Yang lainnya belum dikonfirmasi,” katanya singkat.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah tugas (sprint) oleh Kejatisu setelah proses telaah laporan dinyatakan rampung.
Dalam penanganan awal, Kejatisu melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan dugaan kasus tersebut.
Kejatisu menyatakan, hasil dari proses klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan ke tahap penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Kasus ini mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu.
Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
Selain itu, mereka juga mengangkat dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut yang dinilai berpotensi mempengaruhi independensi lembaga pengawas pendidikan tinggi.
Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan akuntabel, mengingat dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara.
Sementara itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa melaporkan juga Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera, Prof Saiful Anwar Matondang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (27/4)
Dalam aksi itu, mahasiswa meminta Kejatisu untuk transparan soal penanganan dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah yang melibatkan Prof Saiful Anwar Matondang.
“Kami kesini (Kejatisu) ingin mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah yang telah kami laporkan sejak Januari 2026 lalu,” tegasnya.
Apalagi, katanya, dikabarkan Kejatisu juga telah menerbitkan surat perintah tugas (Sprint) untuk menindaklanjuti laporan itu.
Mahasiawa mengatakan dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah yang telah dilaporkan, katanya tidak hanya terjadi di kampua LP3M Medan.
“Kali ini, kawan kawan mahasiswa ITBI juga merasakan bahkan menjadi korban pungutan liar terhadap dana KIP Kuliah uang saku mereka yang diduga dilakukan oknum pimpinan kampus tersebut,” pungkasnya.
Orasi dilanjutkan oleh Jonathan Panggabean yang merupakan Korlap dari Forum Diskusi Mahasiswa.
Mahasiswa penerima bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mengaku korban ‘pungutan liar’ yang diduga melibatkan pimpinan Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI) yang disebut mahasiswa sebagai pengelola KIP Kuliah di kampus mereka.
Jonathan Panggabean menyebutkan Dana KIP kuliah hidup dua semester tahun ajaran 2025/2026 senilai Rp9.600.000 didugq diambil Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI) dari rekening mahasiswa. Namun awal Maret 2026 mahasiswa hanya menerima Rp9.400.000.
“Kami menduga ada pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mahasiswa diperintahkan oknum kampus untuk mengembalikan dana Rp9.400.000 ke rekening pribadi dengan inisial R dan bukan rekening resmi kampus. Lengkap dengan bukti chat WhatsApp dan bukti transfer,” ujarnya.
Mereka juga menduga adanya pembiaran oleh LLDikti wilayah I. Pasalnya mereka mengaku sudah melaporkan kejadian ini sejak Maret 2026 silam.
“Kami menduga Kepala LLDikti 1 Sumut ikut melakukan korupsi sistemik. Kami meminta Kejati Sumut segera tetapkan rektor, wakil rektor II, dan Kabag keuangan ITBI sebagai tersangka. Sita dan blokir rekening pribadi penampung dana KIP kuliah. Lakukan audit investigasi penyaluran KIP kuliah di seluruh kampus swasta di Sumut dan kembalikan seluruh kerugian negara dan kerugian mahasiswa,” ucapnya.
Sementara itu perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera, Jaksa Fungsional bagian Intel di Kejaksaan Tinggi Sumut, Maria Magdalena mengakui bahwa pihak Kejatisu telah melakukan pemeriksaan terhadap Saiful Anwar Matondang.
“Kasus ini tengah Pulbaket. Termasuk hari ini kami sudah memeriksa Kepala LLDIKTI,” katanya.
Tak Ada Intervensi
Sementara soal adanya isu adanya intervensi yang dilakukan oleh seorang Rektor PTS. Maria membantahnya.
Secara tegas Maria menyebutkan bahwa dalam penegakan hukum pihak Kejatisu tidak akan pernah takut akan adanya intervensi meskipun datang dari seorang Profesor.
“Dalam mengungkap persoalan korupsi tak gampang. Harus ditelusuri dengan benar. Jadi, kasus ini sudah masuk dalam proses pulbaket bahkan tadi pun Kepala LLDIKTI sudah diperiksa,” pungkasnya. (***)










