PotretBisnis.Com, MEDAN-Langkah tim kuasa hukum dari Kantor Dermanto Turnip & Partners terlihat mantap saat keluar dari ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/4/2026).
Di tangan mereka, tumpukan berkas lebih dari 1.000 dokumen bukti menjadi simbol perlawanan 369 buruh terhadap perusahaan perkebunan, PT Torganda. Di tengah proses hukum yang panjang, optimisme justru menguat.
“Kami sangat yakin gugatan ini akan dikabulkan. Fakta persidangan, saksi, hingga bukti surat yang kami ajukan saling menguatkan,” tegas Dermanto Turnip.
Keyakinan itu bukan tanpa alasan. Dalam persidangan, keterangan sejumlah saksi dari pihak perusahaan dinilai justru memperkuat posisi para buruh. Gugatan dengan nomor perkara 274/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn ini mewakili ratusan pekerja yang dipimpin oleh Mariati Zai.
Di balik angka tersebut, tersimpan berbagai kisah yang menjadi dasar gugatan. Ada pekerja yang diberhentikan saat sakit, ada ahli waris yang tak menerima santunan meski anggota keluarganya meninggal saat masih aktif bekerja. Sebagian lainnya menghadapi pemutusan hubungan kerja karena mutasi tanpa dasar, hingga kebijakan pensiun sepihak tanpa kompensasi layak.
Nilai tuntutan yang diajukan pun tidak kecil. Per individu, kompensasi yang diminta bervariasi dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Jika diakumulasikan, totalnya mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti lemahnya bukti dari pihak perusahaan, termasuk dokumen mangkir yang disebut hanya berupa fotokopi tanpa kejelasan dokumen asli.
Kini, harapan ratusan buruh itu berada di tangan majelis hakim. Selain pesangon, mereka juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa sebesar Rp50 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.
Bagi para buruh, perkara ini bukan sekadar soal angka. Ini tentang keadilan, tentang hak yang mereka yakini telah diabaikan, dan harapan agar hukum benar-benar berpihak pada mereka yang selama ini berada di posisi paling lemah.










