PotretBisnis.com, MEDAN-Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran dan energi.
“Pemkab Tapsel akan menjalankan kebijakan tersebut. Ini merupakan pilihan yang bijaksana,” ujarnya saat ditemui usai pertemuan dalam rangka kunjungan kerja Komisi II DPR RI, di Kantor Bank Sumut, Medan, Rabu (1/4/2026).
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, Indonesia sebelumnya telah memiliki pengalaman menerapkan WFH saat pandemi COVID-19, yang justru mendorong percepatan digitalisasi di berbagai sektor.
“Waktu itu dilakukan berbagai pembatasan. Hal ini justru menjadi akselerasi penerapan digitalisasi,” tuturnya.
Menurutnya, perkembangan digitalisasi pascapandemi terus berlanjut, seperti penggunaan sistem pembayaran non-tunai yang kini semakin luas di masyarakat.
Di tengah dinamika global, khususnya di bidang geopolitik dan geoekonomi, ia menilai kebijakan WFH menjadi langkah tepat untuk mendorong efisiensi energi dan penghematan anggaran.
“Kondisi global saat ini mengharuskan kita melakukan efisiensi, termasuk di sektor energi. Itu tentu berdampak pada penghematan,” jelasnya.
Selain efisiensi, kebijakan ini juga dinilai memiliki dampak positif lain, seperti mengurangi kemacetan, menekan emisi kendaraan, serta mendorong peningkatan penggunaan teknologi digital.
Namun, Gus Irawan mengingatkan agar ASN tidak salah menafsirkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa WFH bukan berarti mengurangi hari kerja.
“Jangan sampai diterjemahkan hanya bekerja empat hari. Tetap lima hari kerja, hanya satu hari bekerja dari rumah. Jangan juga karena WFH mobilitas malah bertambah dengan bepergian ke mana-mana. Itu keliru,” tegasnya.
Gus Irawan memastikan penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat, karena unit pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN daerah merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, yang mendorong pola kerja kombinasi WFH dan work from office (WFO) guna meningkatkan efisiensi serta mempercepat digitalisasi pemerintahan daerah. (PB/Andi)










