PotretBisnis.Com, MEDAN-Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Syaiful Anwar Matondang, memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengusulan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan.
Isu tersebut mencuat setelah sekelompok massa yang mengatasnamakan Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Syaiful Anwar Matondang menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan keliru. Ia menjelaskan, peran LLDikti Wilayah I dalam program KIP Kuliah hanya sebatas mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan administratif dan akademik, bukan sebagai pihak yang menentukan pencairan dana.
“LLDikti hanya mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi syarat. Keputusan dan pencairan sepenuhnya berada di pemerintah pusat,” tegasnya.
Dia memaparkan, sejumlah syarat yang wajib dipenuhi perguruan tinggi antara lain institusi dan program studi aktif serta terakreditasi, tidak sedang dalam pembinaan, rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), memiliki Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual yang disahkan Inspektorat Jenderal, serta memiliki proporsi dan prestasi mahasiswa yang memadai.
Setelah pengusulan dilakukan, lanjut Syaiful, pemerintah pusat langsung menyalurkan dana dengan mekanisme pembayaran uang kuliah ke rekening yayasan dan uang saku langsung ke rekening mahasiswa penerima.
“LLDikti secara tegas melarang perguruan tinggi swasta memungut biaya apa pun dari mahasiswa KIP Kuliah. Ada pakta integritas yang wajib ditandatangani pimpinan kampus,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa terdapat dua jalur pengusulan KIP Kuliah, yakni melalui LLDikti dan melalui jalur aspirasi partai politik. Untuk jalur aspirasi, proses pengusulan tidak melalui LLDikti, melainkan langsung didaftarkan oleh pihak partai politik ke pemerintah pusat.
Atas dasar tersebut, Syaiful menilai tudingan yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah yang mencederai profesionalisme lembaga. Ia menegaskan LLDikti Wilayah I bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh isu yang menyesatkan, dan kami mengajak media turut membantu menyosialisasikan tata cara pengusulan KIP Kuliah yang benar,” pungkasnya











