PotretBisnis.Com, MEDAN-Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, menyoroti dugaan ketidakpatuhan PT Socfin Indonesia (Socfindo) dalam pelaksanaan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagaimana diatur dalam UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, PP No. 26/2021, dan Permentan No. 18/2021. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar.
Hasbi menegaskan, FPKM bukan sekadar kewajiban administratif. Program ini seharusnya meliputi pembangunan kebun rakyat bermitra, penyediaan sarana produksi seperti bibit dan pupuk, pendampingan teknis, hingga dukungan akses pembiayaan. “Ini bukan hanya soal pelatihan seremonial. Intinya adalah peningkatan kesejahteraan petani sebagai bagian dari keadilan agraria,” ujarnya.
Namun, berdasarkan laporan kelompok tani dan pemantauan beberapa lembaga, kemitraan yang dijalankan Socfindo diduga belum memenuhi substansi regulasi. Program yang berjalan dinilai lebih banyak berupa kegiatan pelatihan tanpa diikuti pembangunan kebun kemitraan maupun kontribusi signifikan terhadap peningkatan produktivitas dan pendapatan petani.
Beberapa kelompok tani mengaku hanya dilibatkan sebatas pemenuhan administrasi, seperti penerbitan SK CPCL, tanpa realisasi pembangunan kebun kemitraan sebesar 20 persen dari areal sebagaimana semangat aturan. “Petani tidak boleh hanya menjadi pelengkap dokumen. Mereka adalah subjek pembangunan,” tegas Hasbi.
Petani juga menyampaikan sejumlah temuan, di antaranya tidak adanya pemberian bibit atau pupuk, ketiadaan kebun kemitraan bernilai ekonomi, pelatihan yang tidak berdampak, serta minimnya dukungan perusahaan dalam membantu akses Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Padahal perusahaan memegang data CPCL dan seharusnya berperan sebagai fasilitator utama.
Melihat kondisi tersebut, Hasbi meminta pemerintah melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan FPKM oleh Socfindo. Ia menekankan bahwa PP 26/2021 menjadikan manfaat ekonomi sebagai indikator utama keberhasilan kemitraan. Karena itu, proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tidak semestinya dilakukan bila kewajiban sosial perusahaan belum terpenuhi.
PB HMI juga mendorong pemerintah untuk menunda perpanjangan HGU hingga hasil audit menunjukkan tingkat kepatuhan yang jelas. Menurut Hasbi, evaluasi lebih lanjut perlu dilakukan apabila ditemukan pelanggaran substansial terhadap amanat pembangunan kebun rakyat. “Negara harus hadir memastikan kewajiban perusahaan dijalankan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kemitraan sejati harus memberi dampak nyata, seperti peningkatan produktivitas, distribusi kesejahteraan yang lebih baik, akses permodalan, serta transfer pengetahuan kepada petani. Tanpa itu, kemitraan hanya menjadi formalitas yang tidak sejalan dengan semangat regulasi.
PB HMI melalui Alwi Hasbi Silalahi juga menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memastikan pelaksanaan audit kepatuhan FPKM, mengawal proses perpanjangan HGU berbasis evaluasi kinerja sosial-ekonomi, serta menjamin investasi berjalan dengan akuntabilitas. “Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat. Tanah Indonesia semestinya memberi keuntungan bagi rakyat Indonesia,” tutupnya.










