PotretBisnis.Com, BATUBARA-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aluminium tahun 2019 kepada PT PASU Tbk.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WIB. Tim menyasar sejumlah ruangan strategis di kantor pusat PT INALUM.
“Ruangan yang digeledah antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip,” jelas Indra.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Izin Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn.
Menurut Indra, lokasi yang digeledah diduga masih menyimpan bukti pendukung, seperti surat dan dokumen proses penjualan sejak tahap perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk aluminium tersebut.
“Dari penggeledahan itu, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, di antaranya surat pengiriman dan penjualan aluminium oleh PT INALUM kepada PT PASU, laporan keuangan, serta dokumen lain yang terkait dengan perkara yang sedang disidik,” ujarnya.
Kejati Sumut berharap, penggeledahan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan agar penanganan dugaan korupsi penjualan aluminium PT INALUM tahun 2019 menjadi semakin jelas dan terang benderang.









