PotretBisnis.com, Medan – Desakan agar Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK) kian menguat. Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, menegaskan bahwa DK seharusnya sudah lama dipecat akibat pelanggaran etika berat yang pernah dilakukan.
Nama Kompol DK kembali mencuat ke permukaan setelah aksi demonstrasi besar-besaran warga Tanjungbalai di Mapolda Sumut, Jumat (25/7/2025). Massa menuntut pemecatan DK yang kini menjabat Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, menyusul dugaan penyiksaan dan rekayasa kasus narkoba terhadap seorang warga bernama Rahmadi.
Roni Prima bukan orang baru dalam kasus-kasus yang melibatkan Kompol DK. Ia pernah menjadi kuasa hukum korban pemerasan yang diduga dilakukan DK saat menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia pada 2021. Saat itu, kliennya mengaku diperas Rp200 juta dan satu unit mobil Pajero Sport turut dirampas.
“Ini bukan isu baru. Saya sudah laporkan ini ke Kabiro Paminal Divpropam saat itu, Brigjen Hendra Kurniawan, bahkan ke Kadiv Propam waktu itu, Irjen Ferdy Sambo. Tapi DK tetap lolos. Harusnya sudah PTDH dari dulu,” tegas Roni, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, pembiaran terhadap oknum bermasalah seperti DK justru merusak kredibilitas institusi Polri secara keseluruhan. Ia juga menekankan bahwa diamnya lembaga terhadap kasus ini menjadi sinyal buruk dalam penegakan keadilan.
“Polisi yang baik masih banyak. Tapi kalau satu yang nakal dibiarkan, kepercayaan publik akan hancur. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi ancaman bagi moral institusi,” kata Roni.
Aksi warga Tanjungbalai dipicu oleh penangkapan Rahmadi pada Maret 2025. Ia dituduh memiliki 10 gram sabu, namun mengklaim barang bukti tersebut direkayasa oleh petugas. Tak hanya itu, ia juga mengaku dianiaya dalam proses penangkapan, dan rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan itu menyebar luas di media sosial.
Pengacara Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menilai kasus ini melanggar tidak hanya kode etik, tetapi juga hukum pidana. “Kalau terbukti barang bukti direkayasa, ini pelanggaran berat. Tidak bisa didiamkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kompol DK membantah semua tuduhan dan menyebut prosedur telah dilakukan sesuai aturan. Namun, sorotan publik kini tak lagi sebatas prosedur, melainkan soal integritas dan keteladanan aparat penegak hukum.
Kasus Rahmadi masih berproses, namun tekanan publik terhadap institusi Polri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kompol DK kian tak terbendung. Warga bahkan menyerukan agar Presiden Prabowo turut turun tangan dalam kasus ini. Dalam aksi demonstrasi, massa membentangkan spanduk serta menggelar teatrikal “tactical pocong”, simbol matinya keadilan di tengah masyarakat.









