PotretBisnis.com, MEDAN-Rasa gelisah para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK-PW) terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, kini terjawab. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan hak pekerja sebagaimana yang sudah diatur dalam regulasi, harus segera dicairkan.
“Harus segera (dicairkan THR-nya),”kata Rico menjawab pertnyaan wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (9/3/2026).
Meski tak menjawab tegas mengenai dasar aturan atau regulasi yang mengatur pemberian THR bagi PPPK-PW ini, Rico kembali menekankan bahwa jika itu memang sudah hak mereka maka sepantasnya segera diberikan.
“Pastinya kita pelajari (melihat regulasi pemerintah pusat), pokoknya sudah seharusnya ada haknya, ya kita berikan,” ujarnya.
Mengenai alokasi anggaran untuk THR PPPK-PW tahun ini, Rico mengaku akan terlebih dahulu mengeceknya.
“Intinya kita akan ikuti regulasi, iya tentu (berikan atensi untuk THR PPPK-PW),” pungkasnya.
Sejumlah PPPK-PW di lingkungan Pemko Medan sebelumnya menanyakan soal pencairan THR Idulfitri 1447 Hijriah. Menurut mereka, dengan alasan ketiadaan regulasi khusus yang mengatur, THR Idulfitri untuk PPPK-PW kabarnya tidak akan dicairkan.
“Bantu ditanyakan ke pak wali bagaimana nasib THR kami P3K-PW tahun ini, menerima atau tidak. Karena kami dengar di daerah lain hampir rata-rata sudah menganggarkan, masak Medan tidak ada THR bagi P3K-PW,” ucap salah seorang P3K-PW Pemko Medan, baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, Pemko Medan memiliki jumlah 8.533 PPPK-PW. Adapun surat keputusan (SK) pengangkatan mereka telah diserahkan Wali Kota Rico Waas sejak 10 November 2025. Mereka tersebar hampir di semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan. (PB/Ai)










