• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Sunday, October 19, 2025
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Pastikan Kenyamanan Penumpang, PT Railink Himbau Masyarakat Tidak Melempar Kereta Api

Andi Rambe by Andi Rambe
October 13, 2025
in Transportasi, Utama
0
Pastikan Kenyamanan Penumpang, PT Railink Himbau Masyarakat Tidak Melempar Kereta Api

PotretBisnis.Com, MEDAN-PT Railink menyampaikan keprihatinan atas terjadinya tindakan pelemparan terhadap Kereta Api Srilelawangsa (KA U87 rute Binjai–Medan) oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis (9/10) pukul 18.37 WIB di petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Medan, tepatnya di Km 18+0/1.

Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian KRDE TS3 (K121311) nomor kursi 2CD mengalami retak seribu. Tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini, dan perjalanan KA U87 tetap dapat dilanjutkan tanpa hambatan.

READ ALSO

Aksata Pangan Wujudkan Kolaborasi Nyata untuk Sistem Pangan Berkelanjutan di Medan

Kolaborasi Kelas Dunia, Job Fair Polmed 2025 Hadirkan 31 Perusahaan Top

Menanggapi kejadian tersebut, PT Railink melalui unit keamanan dan sarana segera berkoordinasi di lapangan untuk memastikan keselamatan perjalanan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut setibanya di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nugroho, menyampaikan bahwa tindakan pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melempar kereta api dalam bentuk apa pun. Perbuatan ini tidak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang, awak kereta, serta masyarakat di sekitar jalur rel,” tegas Porwanto.

 

PT Railink terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan PT KAI Divre I Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan serta meningkatkan patroli di sepanjang jalur kereta guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sebagai dasar hukum, tindakan pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya:

Pasal 180 ayat (1): “Setiap orang yang merusak, menghilangkan, atau melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Pasal 181 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu perjalanan kereta api sehingga mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“PT Railink mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan berisiko serta segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel.” tutup Porwanto.

Tags: KAIkereta api indonesiaPT Railink

Related Posts

Jasa

Aksata Pangan Wujudkan Kolaborasi Nyata untuk Sistem Pangan Berkelanjutan di Medan

October 17, 2025
Kolaborasi Kelas Dunia, Job Fair Polmed 2025 Hadirkan 31 Perusahaan Top
Industri

Kolaborasi Kelas Dunia, Job Fair Polmed 2025 Hadirkan 31 Perusahaan Top

October 14, 2025
Kejati Sumut Tambah Satu Tersangka dalam Kasus Pengadaan Kapal Tunda Pelindo I
logistik

Kejati Sumut Tambah Satu Tersangka dalam Kasus Pengadaan Kapal Tunda Pelindo I

October 13, 2025
logistik

Lewat Pelindo Mengajar 2025, PTP Nonpetikemas Ajak Siswa SMK Cirebon Mengenal Dunia Maritim Lebih Dekat

October 9, 2025
TJSL PTP EduPort: Mahasiswa Jadi Agen Inovasi di Terminal Kijing
logistik

TJSL PTP EduPort: Mahasiswa Jadi Agen Inovasi di Terminal Kijing

October 6, 2025
Pembiayaan

Panin Dai-ichi Life Bayar Klaim Rp16,3 Miliar kepada Ahli Waris

October 3, 2025
Next Post
Kejati Sumut Tambah Satu Tersangka dalam Kasus Pengadaan Kapal Tunda Pelindo I

Kejati Sumut Tambah Satu Tersangka dalam Kasus Pengadaan Kapal Tunda Pelindo I

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

TPL Klaim Perusahaan Pembangun Hutan Ramah Lingkungan

February 27, 2016
Dishub Kota Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar

Dishub Kota Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar

October 3, 2023
Perkuat Ekspansi Layanan Perbankan Digital, PermataBank Hadirkan Pengalaman Perbankan Modern dan Inovatif di Sumatra

Perkuat Ekspansi Layanan Perbankan Digital, PermataBank Hadirkan Pengalaman Perbankan Modern dan Inovatif di Sumatra

March 11, 2023
Pelindo Multi Terminal Sosialisasi Awareness K3 Kepada TKBM Pelabuhan Tanjung Perak

Pelindo Multi Terminal Sosialisasi Awareness K3 Kepada TKBM Pelabuhan Tanjung Perak

June 8, 2023

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

301 Moved Permanently

301 Moved Permanently


nginx