• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Sunday, October 19, 2025
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

Kejati Sumut Tambah Satu Tersangka dalam Kasus Pengadaan Kapal Tunda Pelindo I

Andi Rambe by Andi Rambe
October 13, 2025
in logistik, Utama
0
Kejati Sumut Tambah Satu Tersangka dalam Kasus Pengadaan Kapal Tunda Pelindo I

PotretBisnis.Com, MEDAN-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (kap. 2 x 1.800 HP) untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada tahun 2019 s.d. 2021.

 

READ ALSO

Aksata Pangan Wujudkan Kolaborasi Nyata untuk Sistem Pangan Berkelanjutan di Medan

Kolaborasi Kelas Dunia, Job Fair Polmed 2025 Hadirkan 31 Perusahaan Top

Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp135.811.032.026 (seratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tiga puluh dua ribu dua puluh enam rupiah), yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018, 2019, dan 2020.

 

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menyampaikan bahwa identitas tersangka yang ditahan yakni RS, karyawan swasta yang merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI–Persero) sejak 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020.

 

Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa RS, selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT BKI (Persero) periode 2016–2020, berperan sebagai Konsultan Pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut.

 

Menurut Husairi, penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan alasan objektif dan subjektif, yakni untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau mempersulit proses penyidikan.

 

Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan tersangka RS di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari

Tags: Kejati SumutKorupsi Kapal TundaPelindo IPengadaan Kapal Tunda

Related Posts

Jasa

Aksata Pangan Wujudkan Kolaborasi Nyata untuk Sistem Pangan Berkelanjutan di Medan

October 17, 2025
Kolaborasi Kelas Dunia, Job Fair Polmed 2025 Hadirkan 31 Perusahaan Top
Industri

Kolaborasi Kelas Dunia, Job Fair Polmed 2025 Hadirkan 31 Perusahaan Top

October 14, 2025
Pastikan Kenyamanan Penumpang, PT Railink Himbau Masyarakat Tidak Melempar Kereta Api
Transportasi

Pastikan Kenyamanan Penumpang, PT Railink Himbau Masyarakat Tidak Melempar Kereta Api

October 13, 2025
logistik

Lewat Pelindo Mengajar 2025, PTP Nonpetikemas Ajak Siswa SMK Cirebon Mengenal Dunia Maritim Lebih Dekat

October 9, 2025
TJSL PTP EduPort: Mahasiswa Jadi Agen Inovasi di Terminal Kijing
logistik

TJSL PTP EduPort: Mahasiswa Jadi Agen Inovasi di Terminal Kijing

October 6, 2025
Pembiayaan

Panin Dai-ichi Life Bayar Klaim Rp16,3 Miliar kepada Ahli Waris

October 3, 2025
Next Post
Kolaborasi Kelas Dunia, Job Fair Polmed 2025 Hadirkan 31 Perusahaan Top

Kolaborasi Kelas Dunia, Job Fair Polmed 2025 Hadirkan 31 Perusahaan Top

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

SPMT Perdana Layani Bongkar Muat Material Logistik di IKN

SPMT Perdana Layani Bongkar Muat Material Logistik di IKN

July 14, 2023
Rumah Hela

Gubernur Bobby Nasution Kunjungi Rumah Hela, Wisata Edukasi Budaya di Samosir

July 7, 2025
Civitas Ganjar Kenalkan Budaya Tuli dan Bahasa Isyarat ke Milenial Medan

Civitas Ganjar Kenalkan Budaya Tuli dan Bahasa Isyarat ke Milenial Medan

October 1, 2023
PLN Bakal Permudah Masyarakat Miliki Motor Listrik

PLN Bakal Permudah Masyarakat Miliki Motor Listrik

March 11, 2023

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

301 Moved Permanently

301 Moved Permanently


nginx