PotretBisnis.Com, MEDAN-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (kap. 2 x 1.800 HP) untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada tahun 2019 s.d. 2021.
Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp135.811.032.026 (seratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tiga puluh dua ribu dua puluh enam rupiah), yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018, 2019, dan 2020.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menyampaikan bahwa identitas tersangka yang ditahan yakni RS, karyawan swasta yang merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI–Persero) sejak 23 Februari 2016 hingga 18 Maret 2020.
Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa RS, selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT BKI (Persero) periode 2016–2020, berperan sebagai Konsultan Pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut.
Menurut Husairi, penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan alasan objektif dan subjektif, yakni untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau mempersulit proses penyidikan.
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan tersangka RS di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari