• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Friday, December 5, 2025
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Bupati Labuhanbatu 

Incek Budi by Incek Budi
July 3, 2024
in Politik, Utama
0
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Bupati Labuhanbatu 

Maya Hasmita saat mengikuti tes wawancara Calon Bupati di DPD PDIP Sumut. PotretBisnis/Dok IST

PotretBisnis.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Maya Hasmita terkait rekening yang disita penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga. Erik terjaring OTT KPK bersama Kadis Kesehatan, mantan Anggota DPRD Labuhanbatu serta pihak swasta pada 11 Januari 2024.

Dalam pengembangan kasus tersebut, tim penyidik kemudian melakukan penyitaan uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah mencapai Rp48,5 miliar. Dari penyitaan barang bukti inilah KPK mendalami pihak-pihak terkait, salah satunya pemilik rekening ‘gendut’ yang berhasil diamankan.

READ ALSO

PGN Tempuh Jalur Laut untuk Evakuasi, Distribusi Logistik, dan Pemulihan Komunikasi di Titik Terisolasi

Wali Kota Rico Waas Tinjau Pembersihan Masjid Jami’ Tanjung Mulia Pasca Banjir

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi wartawan mengenai penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam OTT Bupati Labuhanbatu menyatakan bahwa penggunaan pasal tersebut tidak menutup kemungkinan diambil penyidik.

“(Penggunaan TPPU; red) itu nanti akan dipelajari dulu sama penyidiknya,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2024).

Selain pasal TPPU, tim penyidik juga mendalami ‘orang kepercayaan’ yang diduga pemilik rekening dimaksud. Kepemilikan rekening milik orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif dr H Erik Adtrada Ritonga ini sebelumnya diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 29 April 2024.

“Sementara didalami, nanti kalau ada update akan kita sampaikan,” terang Tessa mengenai rekening orang kepercayaan dimaksud.

Pemanggilan dan pemeriksaan Maya Hasmita juga tidak menutup kemungkinan akan segera dilakukan KPK. Sebab, dari berbagai sumber menyebutkan, penyidik KPK menemukan adanya bukti baru, sehingga kasus tersebut tidak berhenti sampai di sini. Bahkan penyidik juga sedang mendalami untuk menerapkan proses pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian terhadap kekayaan Erik Adtrada dan Istrinya Maya Hasmita, berkaitan dengan sejumlah bukti yang disita KPK, seperti: Uang Rp48,5 miliar, asset tanah, bangunan rumah dan juga Pabrik Kelapa Sawit (PKS). KPK sebelumnya juga pernah menerapkan proses pembuktian terbalik terhadap Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola pada 2018 lalu.

Diketahui, OTT terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga merupakan tangkap tangan perdana di tahun 2024. KPK juga telah menanggil dan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya istri Bupati Labuhanbatu yaitu Maya Hasmita. Dalam kasus ini KPK menetapkan 4 tersangka dari 10 orang yang diamankan.

Keempat tersangka terdiri dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. Kemudian Effendy Saputra (ES) alias Asiong dan Fazar Syahputra (FS) selaku pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap.

*Sidang Lanjutan 11 Juli
Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 20 Juni 2024 lalu menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.

“Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra II, PN Medan, Kamis (20/6).

Usai menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir. Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara. Selain itu, Hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.

JPU juga menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. (PB/nri)

Tags: bupati labuhan batuIstri bupati labuhanbatukasus korupsikomisi pemberantasan korupsiKorupsi bupati labuhanbatukpk

Related Posts

PGN Tempuh Jalur Laut untuk Evakuasi, Distribusi Logistik, dan Pemulihan Komunikasi di Titik Terisolasi
Energi

PGN Tempuh Jalur Laut untuk Evakuasi, Distribusi Logistik, dan Pemulihan Komunikasi di Titik Terisolasi

December 4, 2025
Kota Medan

Wali Kota Rico Waas Tinjau Pembersihan Masjid Jami’ Tanjung Mulia Pasca Banjir

December 3, 2025
Panin Dai-ichi Life Bayarkan Klaim Rp 2,1 Miliar Nasabah di Medan
Pembiayaan

Panin Dai-ichi Life Bayarkan Klaim Rp 2,1 Miliar Nasabah di Medan

December 2, 2025
PAC Demokrat Batam Kota Perkuat Struktur Kepengurusan Dan Penguatan Kaderisasi
Politik

PAC Demokrat Batam Kota Perkuat Struktur Kepengurusan Dan Penguatan Kaderisasi

December 2, 2025
Antisipasi Rob, Pemko Medan Terima Bantuan Perahu Karet dari PSP Foundation
Kota Medan

Antisipasi Rob, Pemko Medan Terima Bantuan Perahu Karet dari PSP Foundation

December 1, 2025
Apa Kabar PON XXI Sumut – Aceh 2024 ?
Agri Bisnis

Defri Noval Pasaribu: Banjir Tapteng–Sibolga Jadi Alarm Bahaya untuk Kota Medan

December 1, 2025
Next Post
Maju Pilkada Medan, Aulia Rachman Siap Ganti Baju

Maju Pilkada Medan, Aulia Rachman Siap Ganti Baju

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

112 Calon Mahasiswa IT PLN Asal Sumatera Utara Lanjut Ikuti General Aptitude Test

PLN UID Sumatera Utara menerima piagam penghargaan

January 15, 2024

Wakil Wali Kota Medan Minta Pordasi Segera Cari Bibit Atlet Berkuda Unggul

August 24, 2025
FSRU Lampung sebagai Infrastruktur Integrasi, Topang Kehandalan Layanan Distribusi Gas Bumi di Jawa Bagian Barat

FSRU Lampung sebagai Infrastruktur Integrasi, Topang Kehandalan Layanan Distribusi Gas Bumi di Jawa Bagian Barat

July 31, 2023

Bertemu Masyarakat Bagan Percut, Sihar Terima Curhatan Nelayan

February 28, 2018

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Moved Permanently