• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Ketentuan Penggunaan
Thursday, April 16, 2026
Potret Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik
No Result
View All Result
Potretbisnis
No Result
View All Result

LBH Medan: Lahan Eks HGU PTPN II Tidak Berhak Dialihkan ke Pihak Ketiga

by
February 22, 2021
in Agri Bisnis, Terkini
0
LBH Medan: Lahan Eks HGU PTPN II Tidak Berhak Dialihkan ke Pihak Ketiga

PTPN II

PotretBisnis.com, MEDAN-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menentang peralihan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II ke pihak ketiga atau pihak lain sebab Eks HGU dikuasai langsung oleh negara, termasuk perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli adalah merupakan bahagian dari Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum, Minggu (21/2/2020) bahwa hal ini berdasarkan adanya SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.

READ ALSO

Dukung Taekwondo untuk Pelajar, Syah Afandin Siapkan Generasi Muda Berkarakter

Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba

Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluhan tahun di tempati oleh Masidi, dkk yang saat ini tengah didampingi oleh LBH Medan, dan tidak tertutup kemungkinan juga pendistribusian pada perumahan pensiunan pada lokasi lainnya kebun PTPN II.

“Jelas perumahan pensiunan yang ditempati Masidi,dkk merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan kepada pihak lain,” jelas Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum.

Ali sapaan di LBH Medan ini juga menjelaskan, bilapun mengikuti seleranya PTPN II, bahwa di Pasal 14 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan tapi saat ini PTPN II mengalihkan sebahagian Hak Guna Usaha untuk Hak Guna Bangunan (HGB) proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan maka tidak sesuai peruntukan.

Sebagaimana Laporan Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Pengelolaan Aset Komisi XI DPR RI ke Propinsi Sumatera Utara tanggal 8 s/d 10 Juli 2012, diketahui bahwa untuk areal Deli Megapolitan letaknya bukan dilahan eks HGU. Dikhawatirkan dalam proses pendistribusian tanah eks HGU PTPN II ini dimanfaatkan oleh mafia tanah mencoba untuk mengambil keuntungan yang sangat besar mentransaksikan tanah yang dikuasai secara langsung oleh Negara ini.

Ali menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya.

Ali juga menduga Proyek Deli Megapolitan yang menggunakan dana puluhan triliunan rupiah ini, berpotensi akan melakukan penggusuran besar-besaran kepada Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya yang menguasai dan mengusahai dibeberapa lokasi seperti saat ini di Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara sebagai lokasi proyek Kota Deli Megapolitan.

“Saya menduga akan terjadi penggusuran besar-besaran dilokasi proyek Kota Deli Megapolitan kepada masyarat adat, pensiunan karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat,” beber Ali menghimbau agar masyarakat tahu. (PB/rel)

Tags: HGU PTPN IIKaryawan PTPN IILBH MedanmedanPTPN II

Related Posts

Dukung Taekwondo untuk Pelajar, Syah Afandin Siapkan Generasi Muda Berkarakter
Agri Bisnis

Dukung Taekwondo untuk Pelajar, Syah Afandin Siapkan Generasi Muda Berkarakter

April 8, 2026
Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba
Terkini

Polres Labusel Bagikan Takjil, Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba

March 19, 2026
Ardit Erwandha Raih Pujian Saat Perankan Arga di Film Tunggu Aku Sukses Nanti
Terkini

Ardit Erwandha Raih Pujian Saat Perankan Arga di Film Tunggu Aku Sukses Nanti

March 17, 2026
Muhammadiyah Bakal Bangun Masjid Megah Rp19 Miliar di Kampus UMSU
Terkini

Muhammadiyah Bakal Bangun Masjid Megah Rp19 Miliar di Kampus UMSU

February 28, 2026
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Tekankan Sekolah Rakyat Inklusif Bagi Murid Disabilitas
Terkini

Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Tekankan Sekolah Rakyat Inklusif Bagi Murid Disabilitas

January 31, 2026
Mendikdasmen Kunjungi Dapur MBG UMSU dan Progres Muktamar 2027
Terkini

Mendikdasmen Kunjungi Dapur MBG UMSU dan Progres Muktamar 2027

January 4, 2026
Next Post
LBH Medan: Lahan Eks HGU PTPN II Tidak Berhak Dialihkan ke Pihak Ketiga

Pensiunan PTPN II Bentang Spanduk di Depan Kantor DPRD Sumut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EDITOR'S PICK

Komitmen Terhadap Keselamatan, Petugas KAI Rutin Cek Kesehatan Sebelum Dinas

Komitmen Terhadap Keselamatan, Petugas KAI Rutin Cek Kesehatan Sebelum Dinas

October 9, 2024

KPK Periksa Gubernur dan Cawagub Sumut

April 21, 2018
Rommy Van Boy Desak BPJS Permudah Layanan: Masyarakat Masih Bingung Prosedur

Rommy Van Boy Desak BPJS Permudah Layanan: Masyarakat Masih Bingung Prosedur

July 26, 2025
Erick Thohir Sah Menjadi Orang Batak dan Diberi Marga Sidabutar

Erick Thohir Sah Menjadi Orang Batak dan Diberi Marga Sidabutar

November 26, 2022

POPULAR NEWS

No Content Available
Potret Bisnis

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

Navigate Site

  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Transportasi
  • Agri Bisnis
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Otomotif
  • Politik

© 2022 Potretbisnis.com by Webmedan.

404 Not Found

404 Not Found


nginx/1.18.0 (Ubuntu)